Posted on Dec. 1, 2020
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB III Pasal 40).
BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit.
Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk untuk tujuan komersial, sehingga pelayanan kesehatan transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah,
pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Ajukan permasalahan dan pertanyaan tentang kesehatan anda pada kami