Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Posted on Feb. 6, 2020

Penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang profesional dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam mendukung upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum telah terbit pada tanggal 14 Januari 2020 dan secara bertahap akan di aplikasikan oleh seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Permenkes ini secara menyeluruh telah mengubah pola, bentuk dan jenis pelayanan pada masing-masing tipe Rumah Sakit.

RSUD Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat dalam masa perencanaan jangka menengah akan melakukan penyesuaian terhadap Permenkes ini. Terlebih lagi dalam rangka menuju Rumah Sakit Tipe B, RSUD Patut Patuh Patju akan memulai pembangunan fisik dan sarana prasarana lainnya sejak tahun 2020 ini.

Untuk Dokument PMK No. 3 Th 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dapat di download atau unduh pada link berikut:

PMK No. 3 Th 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Form Konsultasi Kesehatan

Ajukan permasalahan dan pertanyaan tentang kesehatan anda pada kami

Data Kunjungan Pasien [Errno 113] No route to host

Klinik Hari Ini Tutup timed out